Sabtu, 16 Agustus 2008

FidyahBulanRomadhon

Beberapa hari yang lalu, seorang teman yang sedang bekerja di korea yaitu saudara Boris menanyakan tentang hukum fidyah, yaitu apabila tidak mampu berpuasa pada bulan romadhon nanti.

Sebetulnya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya, tetapi karena untuk mengingatkannya maka saya kembalikan jawabannya kepada kitab Al-Qur’an selaku pedoman hidup kita.

Mari perhatikan terjemahan dari surat ke 2 yaitu Al-Baqoroh ayat 183-184
di bawah ini :

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

[114] maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.

Ibnu “Abbas telah berkata, “Sesungguhnya ayat itu (Al-Baqoroh:184) berlaku untuk pria dan wanita yang sangat tua, yang tidak kuat melaksanakan shaum, maka wajib bagi mereka memberi makan seorang miskin dikalikan dengan banyaknya hari tidak shaum,”(H.R. Bukhari )


Al-Qur’an dan Hadits di atas tidak menetapkan ukuran banyak sedikitnya makanan yang harus diberikan kepada orang miskin. Juga tidak menetapkan apakah hanya makan paginya saja, atau makan siangnya saja, atau makan malamnya saja.

Masalah waktu pemberian fidyah sebaiknya diberikan bersamaan dengan hari ketika tidak shaum itu. Tetapi, apabila fidyah tersebut dikumpulkan terlebih dahulu, lalu diberikan sekalian kepada seorang atau beberapa orang yang berhak menerimanya, cara ini pun diperbolehkan.

Mereka yang diijinkan berbuka dan wajib membayar fidyah adalah :

1. Orang yang sangat tua dan tidak kuat lagi melaksanakan shaum.

2. Orang yang menderita sakit terus menerus.

3. Orang yang apabila shaum berakibat buruk bagi dirinya/sakit.

4. Orang yang mencari nafkah dengan bekerja amat berat, yang banyak membutuhkan kekuatan fisik

Semoga penjelasan yang pendek ini cukup dipahami oleh saudara Boris yang sedang bekerja di korea. Dan semoga ketaatan kepada Allah dan Rosul-Nya tetap kuat di dalam hati walupun sedang berada jauh dari sanak dan saudara.

Syareat Hakekat Zenbae dapat diakses di
http://islamme-zen.blogspot.com

1 komentar:

AIRI ARI mengatakan...

amien, zen, semoga tomodachi anata selalu taat kepada kamisama (Allah SWT)....